Enter your keyword

Menyambut Semester Baru (2025-2)

Menyambut Semester Baru (2025-2)

Semester akademik 2025-2 segera dimulai, dan seluruh mahasiswa diharapkan menyiapkan diri dengan baik agar proses perkuliahan dapat berjalan lancar sejak minggu pertama. Memasuki semester baru selalu menjadi momen yang tepat untuk memperbarui komitmen akademik, merapikan administrasi, dan menyusun rencana studi secara matang.

Salah satu kewajiban utama adalah mengisi Rencana Studi Semester (RSS). Pengisian RSS tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi juga menentukan arah perjalanan akademik mahasiswa selama satu semester ke depan. Sebelum melakukan finalisasi, mahasiswa perlu berkomunikasi dengan dosen wali untuk mendiskusikan pilihan mata kuliah, beban studi, serta rencana kelulusan. Konsultasi ini sangat penting untuk memastikan tidak ada kesalahan pengisian, tidak ada konflik jadwal, dan seluruh mata kuliah prasyarat terpenuhi. Pengisian KRS yang dilakukan tanpa konsultasi sering kali berujung pada revisi berulang atau masalah saat perkuliahan sudah berlangsung.

Untuk membantu mahasiswa menyusun Rencana Studi Semester ini, prodi telah membuat simulator jadwal berikut. Rujukan lain yang juga penting untuk diperhatikan mahasiswa adalah kalender akademik dan peraturan akademik.

Bagian dari peraturan akademik yang secara langsung mengatur mengenai Rencana Studi adalah pasal 17. Salinannya ada di akhir artikel ini.

==============

BAB IV
PERSIAPAN PEMBELAJARAN

Pasal 17 – Rencana Studi Semester

  1. (1) Dalam rangka pemenuhan kurikulum, setiap mahasiswa ITB wajib melakukan perencanaan studi semester sebelum mengikuti kegiatan akademik pada semester terkait, sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Kalender Pendidikan ITB.
  2. (2) Perencanaan studi semester dapat berupa rencana pengambilan mata kuliah di ITB, keikutsertaan dalam skema program di ITB, keikutsertaan dalam perkuliahan di kampus luar ITB, dan/atau keikutsertaan dalam kegiatan akademik non perkuliahan di luar kampus ITB.
  3. (3) Mahasiswa yang diizinkan melakukan perencanaan studi semester adalah mahasiswa yang memiliki KSM semester sebelumnya.
  4. (4) Mahasiswa yang belum memiliki KSM semester sebelumnya, wajib mengajukan permohonan pengisian rencana studi semester lampau kepada unit pengelola akademik setelah mendapatkan persetujuan dari Wali dan Ketua Program Studi.
  5. (5) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  6. (6) Perencanaan studi semester terdiri dari kegiatan pengisian FRS, perwalian, pembayaran biaya pendidikan atau uang kuliah, dan pengunduhan KSM.
  7. (7) Mahasiswa wajib melakukan perwalian dengan Dosen Wali dalam proses persetujuan rencana studi.
  8. (8) Mahasiswa wajib melakukan pemeriksaan pengisian rencana studi dan persetujuan yang diberikan oleh Dosen Wali, pada masa sesuai kalender pendidikan, dan memastikan bahwa pengisian rencana studi sudah sesuai dengan pengaturan akademik oleh Dosen Wali melalui kegiatan perwalian dan persetujuan pada Sistem Informasi Akademik.
  9. (9) Mahasiswa dinyatakan berhak mengikuti kegiatan akademik jika telah memiliki KSM untuk semester terkait.
  10. (10) Kartu Studi Mahasiswa dapat berbentuk hardcopy dan/atau softcopy.
  11. (11) Dalam hal mahasiswa belum melaksanakan perencanaan studi hingga akhir periode PRS sesuai Kalender Pendidikan ITB, maka yang bersangkutan dinyatakan berstatus mahasiswa tidak aktif, kecuali Ketua Program Studi memberikan persetujuan bagi mahasiswa bersangkutan.
  12. (12) Biaya Penyelenggaraan Pendidikan bagi Mahasiswa tidak aktif mengikuti ketentuan Peraturan Rektor.
  13. (13) Dalam hal mahasiswa mendapat persetujuan dari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), mahasiswa berhak atas beban SKS paling tinggi 12 (dua belas) SKS.