Enter your keyword

Kurikulum dan Silabus Program Studi Doktor Fisika

Program Doktor Fisika bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian secara mandiri di bidang fisika. Beban akademik pada program S3 ini adalah 40 sks untuk calon mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan magister fisika dan 52 sks untuk calon mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan bukan fisika. Struktur kurikulum Program Doktor Fisika, mengikuti pedoman umum Sekolah Pascarjana ITB.

Secara garis besar, Kurikulum 2013 Program Studi Doktor Fisika terbagi ke dalam 4 tahap:

  • Tahap I: Kualifikasi
  • Tahap II: Penyusunan Proposal
  • Tahap III: Penelitian
  • Tahap IV: Ujian Disertasi

Struktur kurikulum untuk program 40 sks dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Semester 1

 KodeNama MatakuliahSKS
1KU7080Filsafat Sains2
2FI7001Metodologi Penelitian3
3FI7002Ujian Kualifikasi3
TOTAL8

Semester 2

 KodeNama MatakuliahSKS
1FI7091Penyusunan Proposal3
2Pilihan6
TOTAL9

Semester 3

 KodeNama MatakuliahSKS
1FI8091Penelitian dan Seminar Kemajuan I5
TOTAL5

Semester 4

 KodeNama MatakuliahSKS
1FI8092Penelitian dan Seminar Kemajuan II5
TOTAL5

Semester 5

 KodeNama MatakuliahSKS
1FI9091Penelitian dan Seminar Kemajuan III5
TOTAL5

Semester 6

 KodeNama MatakuliahSKS
1FI9092Penelitian dan Seminar Kemajuan IV5
2FI9094Sidang Doktor3
TOTAL8

Matakuliah Pilihan yang Ditawarkan*

 KodeNama MatakuliahSKS
1FI7092Studi Khusus I3
2FI7093Studi Khusus II3

*Semua matakuliah Program Magister Fisika yang belum pernah diambil ketika menjadi mahasiswa     magister dapat menjadi matakuliah pilihan untuk program doktor

Pada dasarnya mahasiswa boleh mengambil matakuliah apa saja dari luar Prodi Fisika yang diminatinya, namun dengan persetujuan pembimbing dan Ketua Prodi Doktor Fisika

Total: 6 semester, 40 sks
Wajib: 34 sks
Pilihan Bebas: 6 sks

Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang struktur kurikulum program doktor di atas

  1. Mahasiswa yang telah mengambil matakuliah Metodologi Penelitian (baik dalam kurikulum 2008 maupun dalam kurikulum 2013), ketika mengikuti program magister, tidak perlu mengambil matakuliah FI7001 Metodologi Penelitian. Sebagai gantinya mahasiswa harus mengambil matakuliah pilihan untuk melengkapi jumlah SKS minimum yang disyaratkan untuk penyelesaian program doktor.
  2. Ujian Kualifikasi bertujuan untuk mengukur penguasaan konsep-konsep dan prinsip-prinsip dasar fisika dari peserta program doktor. Mahasiswa yang lulus Ujian Kualifikasi akan berstatus kandidat doktor dan melaksanakan penelitian secara terstruktur di bawah bimbingan Promotor dan Co-Promotor yang ditetapkan KPPS FMIPA.
  3. Mahasiswa yang telah memperoleh nilai minimal B untuk kuliah-kuliah wajib S2 dapat dianggap telah memenuhi kualifikasi.
  4. Matakuliah Studi Khusus bersifat kerja mandiri dalam suatu topik tertentu, di bawah bimbingan/pantauan seorang dosen. Dosen tersebut tentunya pakar dalam topik tersebut, jadi tidak harus sama dengan promotor disertasi. Pada dasarnya topik dipilih oleh mahasiswa, meskipun dapat pula ditentukan atas dasar hasil diskusi antara mahasiswa dengan pembimbing.
  5. Penilaian matakuliah Penyusunan Proposal dan Penelitian Seminar Kemajuan I-IV didasarkan atas laporan kemajuan dan seminar presentasi yang diadakan pada akhir semester.
  6. Matakuliah Penelitian Pendahuluan I, Penelitian Pendahuluan II, Penelitian Lanjut I dan Penelitian Lanjut II disediakan sebagai matakuliah pilihan yang dapat diambil oleh mahasiswa S3 yang menempuh program S3 melalui skema PMPD (Program Magister-Doktor Terpadu).
  7. Mahasiswa dapat mengambil matakuliah-matakuliah Prodi Magister Fisika, dengan catatan matakuliah-matakuliah tersebut belum pernah diambil ketika mahasiswa ybs. mengikuti program magister.

Untuk menyelesaikan Program Doktor menurut Kurikulum 2013 mahasiswa harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:

  1. Menyelesaikan tiap tahap yang ditentukan
  2. Menulis disertasi dan mempertahankannya dalam ujian disertasi.
  3. Menyelesaikan minimal 40 sks bagi mahasiswa yang berlatar belakang S2 Fisika dan minimal 52 SKS bagi mahasiswa yang berlatar belakang bukan S2 Fisika
  4. Mempublikasikan karya ilmiah dalam publikasi ilmiah internasional sebagaimana yang ditetapkan oleh Sekolah Pascasarjana (SPs) ITB dan atau Komisi Program Pascasarjana (KPPs) FMIPA ITB.
  5. Memenuhi masa mukim 2 semester.