🧾 KETENTUAN UMUM PEMBIMBINGAN TUGAS AKHIR
- Pemilihan Pembimbing #1 dan Kelompok Keahlian (KK)
- Mahasiswa boleh memilih Pembimbing 1 dan KK sesuai minat dalam mengerjakan TA.
- Mahasiswa wajib menghubungi calon Pembimbing #1 untuk mendiskusikan proses bimbingan.
- Setiap Pembimbing 1 maksimal membimbing 3 mahasiswa per angkatan.
- Jika terjadi kendala dalam pemilihan atau proses bimbingan, akan ditangani secara khusus oleh KK atau Prodi.
- Pembimbing #2
- Mahasiswa sangat disarankan memiliki Pembimbing #2.
- Penentuan Pembimbing 2 (baik dari dalam KK, luar KK, luar Prodi, maupun luar ITB) ditentukan oleh KK dengan mempertimbangkan pandangan Pembimbing #1.
⚙️ KETENTUAN TEKNIS PROSES PEMBIMBINGAN
- Diskusi Topik Tugas Akhir
- Setelah menentukan Pembimbing 1 dan KK, mahasiswa menghubungi Pembimbing #1 untuk mendiskusikan topik TA.
- Pengisian Data Pembimbingan dan Perubahan Wali Akademik
- Mahasiswa wajib mengisi data pembimbingan saat awal mengambil Tugas Akhir melalui tautan berikut:
🔗 Formulir Data Pembimbingan TA - Data tersebut digunakan oleh KK untuk menentukan Pembimbing #2 sesuai topik yang diminati mahasiswa.
- Setelah mengambil Tugas Akhir dan memiliki Pembimbing, mahasiswa wajib mengajukan perubahan Wali Akademik dengan:
- Mengisi dan menandatangani Form Perpindahan Wali (FPW).
- FPW ditandatangani terlebih dahulu oleh Dosen Pembimbing, kemudian oleh Dosen Wali.
- FPW diunggah ke tautan data pembimbingan.
- Mahasiswa wajib mengisi data pembimbingan saat awal mengambil Tugas Akhir melalui tautan berikut:
- Perhatikan Jadwal Sidang dan Deadline
- Mahasiswa wajib memperhatikan batas akhir perubahan nilai untuk mata kuliah KP/TA/Tesis/Disertasi setiap semester.
- Keterlambatan melewati batas waktu akan menyebabkan nilai menjadi E.
📅 Pembaruan terakhir: 26 Agustus 2025
Atau lihat langsung di sini: