Enter your keyword

Tugas Akhir dan Wisuda

🧾 KETENTUAN UMUM PEMBIMBINGAN TUGAS AKHIR
  1. Pemilihan Pembimbing #1 dan Kelompok Keahlian (KK)
    • Mahasiswa boleh memilih Pembimbing 1 dan KK sesuai minat dalam mengerjakan TA.
    • Mahasiswa wajib menghubungi calon Pembimbing #1 untuk mendiskusikan proses bimbingan.
    • Setiap Pembimbing 1 maksimal membimbing 3 mahasiswa per angkatan.
    • Jika terjadi kendala dalam pemilihan atau proses bimbingan, akan ditangani secara khusus oleh KK atau Prodi.
  2. Pembimbing #2
    • Mahasiswa sangat disarankan memiliki Pembimbing #2.
    • Penentuan Pembimbing 2 (baik dari dalam KK, luar KK, luar Prodi, maupun luar ITB) ditentukan oleh KK dengan mempertimbangkan pandangan Pembimbing #1.

⚙️ KETENTUAN TEKNIS PROSES PEMBIMBINGAN
  1. Diskusi Topik Tugas Akhir
    • Setelah menentukan Pembimbing 1 dan KK, mahasiswa menghubungi Pembimbing #1 untuk mendiskusikan topik TA.
  2. Pengisian Data Pembimbingan dan Perubahan Wali Akademik
    • Mahasiswa wajib mengisi data pembimbingan saat awal mengambil Tugas Akhir melalui tautan berikut:
      🔗 Formulir Data Pembimbingan TA
    • Data tersebut digunakan oleh KK untuk menentukan Pembimbing #2 sesuai topik yang diminati mahasiswa.
    • Setelah mengambil Tugas Akhir dan memiliki Pembimbing, mahasiswa wajib mengajukan perubahan Wali Akademik dengan:
      • Mengisi dan menandatangani Form Perpindahan Wali (FPW).
      • FPW ditandatangani terlebih dahulu oleh Dosen Pembimbing, kemudian oleh Dosen Wali.
      • FPW diunggah ke tautan data pembimbingan.
  3. Perhatikan Jadwal Sidang dan Deadline
    • Mahasiswa wajib memperhatikan batas akhir perubahan nilai untuk mata kuliah KP/TA/Tesis/Disertasi setiap semester.
    • Keterlambatan melewati batas waktu akan menyebabkan nilai menjadi E.

📅 Pembaruan terakhir: 26 Agustus 2025

Atau lihat langsung di sini:

Skema pembelajaran tidak muncul di ijazah, namun di transkrip akademik. Mahasiswa mengklaim satu skema yang akan dimunculkan pada transkrip akademik.

Prosedur klaim skema pembelajaran:

  1. mahasiswa memastikan bahwa status pendaftarannya telah disetujui oleh dosen wali dan prodi penyelenggara,
  2. setelah menyelesaikan semua MK dalam paket skema, mahasiswa mengisi mengisi formulir ini, dengan melampirkan transkrip PDF yang telah ditandai matakuliah mana saja yang termasuk dalam paket skema pembelajaran.
  3. prodi melakukan verifikasi,
  4. prodi mengirim surat permohonan pencantuman skema pembelajaran kepada FMIPA.

 

📅 Pembaruan terakhir: 10 November 2025